Tahun Berganti, Silfester Matutina Tak Juga Dibui

1 January 2026 23:22

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi diterjunkan untuk memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Langkah ini diambil guna membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, mengingat hingga memasuki tahun 2026, eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut belum berhasil dilakukan. Padahal, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019 lalu.

Meski mencatatkan sejumlah prestasi gemilang sepanjang tahun 2025, kasus Silfester Matutina menjadi pekerjaan rumah yang menjadi sorotan publik bagi korps Adhyaksa. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, hukuman Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, sejak Oktober 2025 hingga kini, keberadaan relawan Jokowi tersebut tidak diketahui bak hilang ditelan bumi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan eksekusi ini.

"Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Tapi tim Tabur kita (Kejaksaan Agung) membantu men-support. Masyarakat juga kalau ada informasi, bantulah," ujar Anang Supriatna.

Sikap menghilang Silfester ini bertolak belakang dengan pernyataannya beberapa bulan lalu. Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ijazah Jokowi pada 4 Agustus 2025, Silfester sempat mengklaim bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum, bahkan jika harus dipenjara.

Kala itu, ia juga mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Jusuf Kalla dan mengklaim situasi sudah damai.

"Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla. Memang ada kalimat saya waktu itu spontan," ucap Silfester saat itu.

Namun, nyatanya hingga kini Silfester tak kunjung menyerahkan diri untuk menjalani hukuman pidananya. Pengerahan Tim Tabur diharapkan dapat segera mengakhiri pelarian Silfester untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)