Jakarta: Ketika membahas pemimpin sebuah negara, kita mungkin sudah tidak asing dengan istilah presiden dan perdana menteri. Keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan, tetapi ternyata posisi, sumber kekuasaan, hingga hubungan keduanya dengan parlemen bisa sangat berbeda.
Perbedaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sistem pemerintahan yang digunakan oleh masing-masing negara. Lantas, apa sebenarnya perbedaan presiden dan perdana menteri?
Presiden dalam Sistem Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden umumnya memegang dua posisi sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Artinya, presiden memiliki kewenangan untuk memimpin jalannya pemerintahan sekaligus mewakili negara.
Presiden dalam sistem ini umumnya dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan yang telah ditentukan. Indonesia dan Amerika Serikat menjadi contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem presidensial, posisi
presiden juga tidak bergantung pada dukungan mayoritas parlemen untuk mempertahankan jabatannya. Namun, presiden tetap harus menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi dan bekerja sama dengan lembaga legislatif dalam menjalankan berbagai kebijakan negara.
Perdana Menteri dalam Sistem Parlementer
Berbeda dengan
presiden dalam sistem presidensial, perdana menteri dalam sistem parlementer merupakan kepala pemerintahan. Sementara itu, posisi kepala negara biasanya dijalankan oleh seorang raja atau presiden dengan peran dan kewenangan yang berbeda.
Perdana menteri umumnya berasal dari partai atau koalisi yang memperoleh dukungan mayoritas di parlemen. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan sangat berkaitan dengan dukungan parlemen.
Jika pemerintah kehilangan dukungan mayoritas, perdana menteri dapat menghadapi tekanan politik hingga kehilangan jabatannya, tergantung mekanisme yang berlaku di negara tersebut. Inggris menjadi salah satu contoh negara yang menerapkan sistem parlementer, dengan Raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Menariknya, keberadaan jabatan
presiden tidak selalu berarti negara tersebut menggunakan sistem presidensial. Dalam beberapa negara dengan sistem parlementer, presiden tetap ada, tetapi perannya lebih banyak sebagai kepala negara, sementara kewenangan pemerintahan sehari-hari berada di tangan perdana menteri.
Artinya, ketika mendengar sebuah negara memiliki
presiden, kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa presiden tersebut memiliki kewenangan seperti Presiden Indonesia atau Amerika Serikat. Besarnya kekuasaan seorang presiden sangat bergantung pada sistem pemerintahan dan aturan konstitusi yang berlaku di negara tersebut.
Jadi, Apa Perbedaan Utamanya?
Secara sederhana,
presiden dalam sistem presidensial umumnya menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sedangkan perdana menteri dalam sistem parlementer menjadi kepala pemerintahan dan bergantung pada dukungan parlemen.
Karena itu, perbedaan presiden dan perdana menteri bukan sekadar soal nama jabatan. Sistem pemerintahan, hubungan dengan parlemen, cara memperoleh kekuasaan, serta kewenangan yang diberikan konstitusi menjadi faktor utama yang membedakan keduanya.
Nah, sekarang jadi lebih jelas kan, kenapa ada negara yang dipimpin
presiden dan ada pula yang menggunakan perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya? Pada akhirnya, tidak ada satu pola yang berlaku untuk semua negara karena setiap sistem pemerintahan memiliki aturan dan mekanisme masing-masing.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Titik Nurmalasari)