30 July 2026 00:08
Perdebatan mengenai predicate crime atau tindak pidana asal dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir.
Menjawab keraguan dari pihak kuasa hukum tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 terus memperkuat konstruksi perkara. Terbaru, penyidik memeriksa tujuh orang saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.
"Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud, dan belum melakukan tindakan hukum lainnya," ungkap Anang dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 29 Juli 2026.
Pengacara Pertanyakan Pemilik Asli Aset
Langkah Kejagung ini direspons oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Ia menegaskan bahwa kejelasan tindak pidana asal sangat penting untuk menentukan jenis kejahatan dan ranah pengadilan yang berwenang.
Febri mengakui bahwa keberadaan barang bukti fisik seperti emas dan uang bernilai fantastis adalah fakta hukum. Namun, ia menantang penyidik untuk membuktikan siapa pemilik sah aset-aset tersebut.