9 May 2019 19:54
Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Lalu apa itu pasal makar yang menjerat Eggi tersebut?