https://www.dailymotion.com/embed/video/x7g6f59

4 Perusuh 22 Mei Didakwa Melakukan Perusakan dan Penjarahan

15 August 2019 19:17

Sidang perdana empat terdakwa pembakaran mobil polisi dan penjarahan senjata api milik polisi saat kerusuhan 22 Mei 2019 di kawasan Slipi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam dakwaannya, jaksa menuntut empat terdakwa dengan pasal berbeda yakni tentang perusakan, penjarahan dan penadah barang hasil jarahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)