Pakar Hukum Pidana Supardji Ahmad menilai langkah penghapusan data atau rekaman hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mengindikasikan adanya niat yang tidak baik (mens rea). Ia menegaskan, penyidik kepolisian tidak boleh berhenti mengusut perkara hanya karena dalih jejak rekaman telah dihapus oleh para pelaku.
Hal tersebut disampaikan Supardji menanggapi perkembangan penyidikan skandal dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap Presiden RI yang telah menjerat tiga orang tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Dengan adanya penghapusan data, itu menunjukkan adanya niat yang tidak baik. Kalau seandainya penyadapan itu dalam konteks memberikan perlindungan atau pencegahan kejahatan, mestinya data tadi dipertahankan sebagai sesuatu yang sah. Penghapusan ini menjadi petunjuk kuat adanya motif jahat," kata Supardji dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.
Telusuri Aliran Data (Follow the Data)
Supardji mengingatkan penyidik Korps Bhayangkara agar menerapkan metode penelusuran aliran data (follow the data) guna membongkar konstruksi perkara secara utuh. Jejak digital diyakini tetap bisa dilacak melalui server operator telekomunikasi maupun perangkat yang digunakan.
"Ibarat tindak pidana pencucian uang ada istilah follow the money, di sini harus follow the data. Ikuti datanya ke mana: siapa yang mengakses, siapa yang memanfaatkan, siapa yang menerima aliran data itu, dan untuk apa data tersebut digunakan," tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh terhenti pada delik formil tindak pidana siber semata demi menjaga kepercayaan publik. "Jangan sampai antiklimaks dan timbul kekhawatiran publik bahwa proses hukum tidak tuntas hanya karena data dihapus," lanjut Supardji.
Potensi Delik Makar
Menjawab spekulasi mengenai kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara ini, Supardji menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pengumpulan informasi intelijen secara ilegal terhadap kepala negara oleh oknum alat negara dapat dipandang sebagai permulaan perbuatan (begin van uitvoering).
"Penyadapan adalah bagian dari pengumpulan informasi. Tinggal bagaimana penyidik mengonstruksikan motifnya: apakah pengumpulan informasi tersebut bertujuan menyerang kehormatan, merampas kemerdekaan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Jika unsur tersebut terpenuhi dan didukung bukti materiil dari isi sadapan, maka delik makar bisa masuk. Karena itu, isi sadapannya harus dibongkar secara transparan," jelasnya.
Alarm Pengesahan RUU Penyadapan
Mencuatnya skandal ini, kata Supardji, harus menjadi momentum darurat bagi
DPR dan pemerintah untuk segera merampungkan regulasi komprehensif terkait intersepsi komunikasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
"Presiden saja bisa disadap, apalagi masyarakat biasa. Ini menjadi keprihatinan serius, bahkan sorotan dunia internasional menyangkut lemahnya perlindungan keamanan kepala negara. RUU Penyadapan harus segera disahkan agar mekanisme pengawasan lintas lembaga—baik di kepolisian, kejaksaan, KPK, maupun intelijen—memiliki rambu hukum yang tegas demi melindungi hak privasi warga negara," pungkasnya.