16 November 2016 12:09
Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas menilai proses hukum kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama secara transparan tak berarti harus telanjang bulat dimana harus benar-benar disaksikan oleh seluruh masyarakat. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh penyelidik dalam gelar perkara saja sudah memenuhi asas transparansi.
\r\n