9 May 2017 13:49
SHARE NOW
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Wakil presiden Jusuf Kalla memberikan pandangan terkait kebhinekaan.
lainnya