Menyibak Misteri Timbunan Harta Febrie

11 October 2026 23:09

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan. Sidang ini mulai menyibak misteri asal-usul aset sitaan milik Febrie yang totalnya mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Febrie melakukan pencucian uang senilai Rp350 miliar. Ia dituduh menyalahgunakan wewenang dan menerima aliran dana dari pihak-pihak yang perkaranya tengah ditangani.

Salah satu dakwaan utama adalah pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. Uang tersebut diminta agar Tan Kian luput dari status tersangka kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, Febrie juga disebut menerima uang dari terpidana kasus korupsi BTS 4G, Jemy Sutjiawan.

Timbunan harta tak wajar Febrie terbongkar lewat serangkaian penggeledahan di belasan properti. Di rumah pribadinya, polisi menemukan brankas rahasia di balik panel kayu yang menyimpan 74 kilogram emas batangan 23 karat, uang tunai 6 juta dolar Amerika Serikat, 16 juta dolar Singapura, dan Rp6 miliar. Polisi juga menyita aset Rp60 miliar dari sebuah kafe di Cipete dan Rp7,2 miliar dari sebuah tempat penukaran uang.

Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Febrie membantah keras. Pihak pembela menilai jaksa gagal menguraikan dengan jelas asal-usul timbunan emas dan valuta asing tersebut serta tidak bisa serta-merta menghubungkannya dengan penerimaan uang yang didakwakan.

Kasus ini berpotensi membongkar skandal yang lebih besar. Pada putusan praperadilan sebelumnya, sempat mencuat isu adanya aliran dana senilai Rp40 miliar yang diserahkan kepada perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dan Lucy, untuk kemudian diteruskan kepada empat pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X