4 November 2026 20:49
Jakarta: Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Supardi Hamid, menilai dugaan penyadapan terhadap jalur komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun etik. Kompolnas juga meminta proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap membuka ruang pengawasan masyarakat.
“Jadi sangat tidak masuk akal kalau kemudian ini digunakan untuk menyadap misalnya jalur komunikasi yang digunakan oleh presiden. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan dari sisi etik, ini betul-betul pelanggaran etik yang sangat berat,” kata Supardi dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu 4 November 2026.
Terkait kemungkinan pembentukan tim investigasi gabungan independen untuk menghindari dugaan konflik kepentingan dalam penyidikan, Ia menyatakan proses penanganan perkara oleh Polri dapat dipercaya. Hal tersebut didasarkan pada proses penyelidikan yang dinilai berlangsung cepat hingga berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Melihat prosesnya, mulai dari awal terungkapnya kasus ini hingga langkah cepat Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, di mana tersangka langsung ditetapkan dan ditahan, bahkan melibatkan perwira tinggi berbintang empat, saya rasa kita patut mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Namun, kita sebagai masyarakat harus tetap melakukan pengawasan agar polisi dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional hingga tuntas,” ujar Supardi.
Ia berharap penyidikan dapat berlangsung secara profesional dan objektif hingga perkara selesai.
“Sehingga kemudian secara profesional kita berharap polisi bisa meneruskan kasus ini sampai dengan selesai, kemudian secara objektif menilai fakta-fakta yang ada, tidak terpengaruh pada tekanan, tidak terpengaruh pada opini, tapi benar-benar berbasis pada fakta dan data serta alat bukti serta barang bukti yang dimiliki oleh kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan, pengumpulan alat bukti dan barang bukti diharapkan dilakukan melalui proses scientific crime investigation agar penyidikan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ketiganya yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH.
Ketiga jenderal Polri tersebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.