4 November 2026 12:49
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt). Keputusan ini diambil sebagai buntut dari penetapan sejumlah individu, termasuk Listyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh negara.
"Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 4 Novemebr 2026.
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Sekretariat Kepresidenan," lanjut Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, pencopotan tersebut merupakan konsekuensi langsung setelah adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus penyadapan, penghilangan barang bukti, dan akses ilegal.
"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," jelasnya.
Menurut Prasetyo, penyadapan tersebut menyasar pimpinan negara, para menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan. Tindakan ini dinilai pihak Istana telah melampaui batas dan membahayakan keselamatan negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ungkapnya.
Ia menegaskan, kebocoran komunikasi Kepala Negara membawa dampak yang fatal bagi kedaulatan Indonesia.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," tutur Prasetyo.
Kendati demikian, Istana meminta publik tetap tenang karena penyadapan ilegal ini dilakukan oleh oknum tertentu, bukan cerminan institusi penegak hukum secara keseluruhan.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," ucapnya.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," pungkas Prasetyo.