Jakarta: Pihak yang bertanggung jawab benar-benar harus dicari atas insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu ini menjadi alarm kencang, bahwa jangan sampai kejadian tersebut terjadi institusi lain, seperti pondok pesantren, yang nantinya anak-anak akan berpotensi menjadi korbannya.
Hal ini menjadi perhatian bahwa pondok pesantren di Indonesia rata-rata tidak memiliki izin pembangunan hanya sedikit yang memiliki izin. Dari 42 ribu pesantren di Indonesia, hanya segelintir yang memiliki izin bangunan.
Dan Ponpes Al-Khoziny menjadi contoh nyata bangunan yang berdiri tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) bahkan tanpa pengawasan Teknik dari dinas terkait. Tragisnya, kelalaian ini kini menelan banyak korban jiwa. Jangan sampai bangunan tanpa izin tersebut menjadi bom waktu.
Baca Juga :
Pemkot Surabaya Petakan Seluruh Ponpes, Fokus pada IMB dan Keamanan Bangunan
Semua bangunan pondok pesantren akan dievaluasi
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap aspek konstruksi seluruh bangunan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia.
Kementerian PU akan menggandeng seluruh pihak terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, hingga pemerintah daerah setempat demi memastikan pelaksanaan konstruksi ponpes di seluruh Indonesia dilaksanakan sesuai aturan dan aman.
"Semua pondok pesantren akan kita evaluasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Dody saat mengunjungi posko tim penyelamat gabungan runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Risiko gedung tanpa PBG
- Rawan gagal struktur dan ambruk
- Umumnya tidak ada audit kelayakan bangunan
Risiko hukum
Pengelola dapat dikenaik sanksi administrasi dan pidana sesuai UU No. 28 Tahun 2002 yaitu: 'Setiap bangunan wajib memiliki PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung (pengganti IMB).
Izin tersebut bisa diperoleh melalui pemda setempat dengan rekomendasi Kementerian Agama. Kewajiban ini mencakup sertiikat laik fungsi (SLF) sebelum digunakan.
Revisi aturan
- Kementerian PUPR bersama Kemenag menyusun revisi aturan agar IMB?PBG menjadi syarat wajib pendirian pondok pesantren baru.
- Pemerintah daerah akan diminta memeatakan pesantren eksisting tanpa izin untuk diverifikasi ulang
- Ada rencana bantuan teknis dan dana hibah perbaikan konstruksi untuk pesantren kecil
- Fokus utama: Keselamatan santri dan standarisasi bangunan pendidikan keagamaan.
"Call centr ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat," kata Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Sumber: Redaksi Metro TV