Siti Yona Hukmana • 14 April 2025 15:12
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menangkap seorang kurir sabu jaringan Malaysia–Aceh pada Selasa, 8 April 2025. Tersangka berinisial M (36) ditangkap di Jalan Raya Banda Aceh Medan Bireun dengan barang bukti sabu seberat 192 kilogram.
Penangkapan ini bermula dari informasi masuknya sabu lewat Selat Malaka menggunakan boat. Tim gabungan membagi dua regu: laut dan darat. Tim laut menyergap kapal yang telah menyerahkan sabu ke pihak darat, sementara tim darat menemukan mobil Honda City yang membawa barang haram tersebut.
Saat dikejar, tersangka menabrak truk dari arah berlawanan, namun berhasil diamankan. Polisi menemukan 192 bungkus sabu dalam 10 karung di dalam mobil.
“Sekitar jam 3 pagi kita mengamankan seseorang dengan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 192 kilogram..." kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Tersangka M diketahui mendapat perintah dari saudara R, yang kini menjadi DPO. Barang bukti dikemas dalam kemasan bermerek The China, modus yang umum dipakai jaringan narkoba internasional.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, dan tersangka bisa kami amankan,” ujar Brigjen Eko.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati.