KKI Sebut Banyak Pihak Terlibat dalam Praktik Kecurangan Minyakita

13 March 2025 13:47

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengungkapkan banyak pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan dalam kasus minyak goreng Minyakita. Mulai dari PT hingga koperasi yang terdaftar sebagai pengemas resmi.  

“Saya menemukan sendiri ada kemasan botol yang seharusnya 1 liter, tetapi setelah diuji, isinya hanya 800 mililiter (ml). Sementara ada juga kemasan plastik yang sesuai dengan takaran 1 liter. Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan dalam proses pengemasan yang dilakukan oleh PT dan koperasi,” kata David seperti dikutip dari Metro Hari ini Metro TV, Kamis, 13 Maret 2025.
 

BACA : Wamentan Sebut Presiden Prabowo Marah Minyakita Dijual Tak Sesuai Takaran

Menurut David, Minyakita dikemas oleh distributor tingkat pertama (D1) yang mendapatkan minyak curah dari produsen besar. Dari D1, minyak yang telah dikemas kemudian dikirim ke distributor tingkat kedua (D2) sebelum sampai ke pengecer dan akhirnya ke konsumen.  

“Di D1 ini ada PT, ada koperasi, dan mereka terdaftar sebagai pengemas resmi. Namun, ternyata ada yang bermain dengan mengurangi isi minyak dari takaran seharusnya,” jelasnya.  

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kontrol terhadap proses distribusi masih lemah. Meski produsen besar wajib memenuhi Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban menyediakan minyak untuk pasar dalam negeri sebelum mengekspor, pengawasan terhadap kualitas dan kuantitas produk ternyata belum diatur secara ketat.  

Dalam aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag), pengawasan lebih difokuskan pada ketersediaan minyak di pasar, bukan pada kesesuaian takaran. Padahal, menurut David, Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa seharusnya melakukan pengawasan berkala, khusus, dan mendadak terhadap produk yang beredar di pasaran.  

“Sekarang pengawasan justru dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), bukan oleh regulator utama yang mengatur perdagangan minyak goreng,” ujar David.  

Saat ini, David dan timnya berencana melakukan pengujian lebih lanjut terhadap minyak yang dijual di berbagai daerah. Ia menilai, langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak resah dan memastikan bahwa masalah ini hanya sebatas kuantitas, bukan kualitas.  

“Kita harus memastikan minyak yang beredar tidak hanya cukup jumlahnya, tetapi juga sesuai dengan takaran dan standar yang berlaku. Jangan sampai masyarakat ekonomi bawah justru mendapatkan minyak dengan kualitas atau isi yang dikurangi,” tegasnya.  

David menegaskan bahwa konsumen yang merasa dirugikan berhak mendapatkan penggantian. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, jika suatu produk tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, konsumen berhak menukar produk dengan yang sesuai takaran, meminta pengembalian uang, atau mendapat kompensasi senilai barang tersebut.  

Agar kejadian ini tidak terulang, David menekankan bahwa izin produksi Minyakita harus diperketat. Ia mengkritik bahwa selama ini izin diberikan hanya berdasarkan dokumen administrasi tanpa inspeksi langsung ke fasilitas produksi.  

"Jangan hanya karena punya NPWP dan izin usaha, lalu bisa mendapatkan izin mengemas Minyakita. Harus dicek apakah mereka punya peralatan yang memadai, sistem pengemasan yang benar, serta kontrol kualitas yang baik," jelasnya.  

Selain itu, David juga menyoroti adanya pihak yang memanfaatkan nama Minyakita secara ilegal. Beberapa produk di pasaran menggunakan nama serupa, seperti “Minyak Kita” atau “Q-Ta”, yang seharusnya tidak diperbolehkan karena bisa menyesatkan konsumen.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)