Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 08:30
Jakarta: Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Saat ini, Korps Bhayangkara telah menetapkan empat tersangka
"Kemudian, perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan proses pengembangan kasus itu bakal membutuhkan waktu yang lama. Polisi akan menelusuri pihak yang turut membantu dan juga menyuruh keempat tersangka untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM.
"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," terang Djuhandani.
Sebelumnya, Dittipdium Bareskrim Polri menggelar perkara kasus ini setelah naik ke tahap penyidikan. Hasil ekspose, menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.
Keempat tersangka terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Djuhandani mengatakan pelbagai dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Kemudian, permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang.
"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani.
Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada keempat orang tersebut.
Di samping itu, polisi telah mencekal keempat pelaku berkoordinasi dengan Imigrasi. Agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.
Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana