157 WNI Terancam Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia

Putri Purnama Sari • 15 February 2025 14:52

Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat hingga 31 Desember 2024, sebanyak 157 WNI menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 111 kasus terkait narkoba dan 46 kasus terkait pembunuhan.

Mayoritas kasus terjadi di Malaysia, dengan total 147 WNI, sementara sisanya tersebar di Persatuan Emirat Arab (3), Arab Saudi (2), Laos (4), dan Vietnam (1).

?“Kita lihat di mana sebaran WNI terancam hukuman mati, itu yang paling banyak di Malaysia, ada 147 orang,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, Sabtu, 15 Februari 2025.

Sepanjang 2024, pemerintah Indonesia berhasil membebaskan 137 WNI, di mana 62 orang bebas murni, sementara 75 lainnya mendapat keringanan hukuman menjadi penjara. Arrmanatha menekankan bahwa penanganan kasus ini sangat kompleks karena setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda.

Selain itu, Kemenlu telah menangani 67.297 kasus WNI di luar negeri, dengan 60.122 kasus berhasil diselesaikan. Pemerintah terus berupaya memberikan pendampingan hukum serta langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa dapat ditekan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)