Tangerang: Koalisi masyarakat sipil Tangerang, yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti PBHI, RBH Jakarta, Walhi, IMM FH UMT, Formi, dan pegiat lingkungan, menggelar mimbar bebas sebagai respons atas penyegelan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran tersebut dan mengancam akan membawa perkara ini ke Mabes Polri jika pagar tidak dibongkar dalam tiga hari.
Koalisi memberikan waktu 3x24 jam bagi pelaku untuk segera membongkar pagar laut yang dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta lingkungan. Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa jika tenggat waktu tidak dipenuhi, mereka akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan pelaku ke Mabes Polri dan mengajukan gugatan perdata.
"Ini adalah surat peringatan atau teguran penting. Mereka yang terlibat dalam pemagaran laut, baik dia yang menancapkan bambu-bambu itu, kemudian yang menyuruh untuk apa menancapkan bambu-bambu, termasuk yang membiayai itu. Dan oleh karenanya, kami masyarakat sipil memberikan waktu 3x24 jam untuk segera membongkar bambu-bambu yang sudah terpasang itu. Apabila dalam tengkat waktu 3x24 jam sejak
somasi yang tadi kami bacakan tadi di di lokasi pemagaran laut, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tegas Gufroni dikutip dari
Headline News Metro TV pada Selasa, 14 Januari 2025.
Koalisi menilai Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang, Polda Metro Jaya, dan Polda Banten kurang serius menangani temuan ini. Mereka menyebut bahwa respons aparat sejauh ini tidak memadai dalam memastikan kejelasan hukum terkait pemagaran laut yang merugikan lingkungan.
Saat mengunjungi lokasi pagar laut, koalisi sempat mencoba mencabut salah satu bambu pagar untuk dijadikan barang bukti dalam laporan mereka ke Mabes Polri. Namun, upaya tersebut gagal karena pagar terpasang dengan kuat.
Koalisi menduga ada indikasi pelanggaran hukum dalam pemagaran laut ini, termasuk kemungkinan tindak pidana dan pelanggaran hak masyarakat untuk mengakses laut. Selain itu, mereka mengecam dampak buruk pagar tersebut terhadap ekosistem pesisir.
(Tamara Sanny)