4 August 2025 21:47
Kuasa hukum Tom Lembong tetap melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Pelaporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan para hakim.
Tim hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melaporkan majelis hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) terkait kode etik, serta ke Mahkamah Agung (MA) terkait materi persidangan. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
"Nanti di Komisi Yudisial kami akan membuktikan bahwasanya pertimbangan majelis hakim ada yang salah fatal karena tidak sesuai fakta persidangan," ujar Zaid.
"Pak Tom tidak ingin, walaupun dirinya sudah bebas, tapi dia berhenti dan tidak memikirkan warga lain yang kemungkinan besar mengalami hal yang sama. Untuk itulah laporan terhadap Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung itu tetap harus kita laksanakan," tegasnya.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, melihat pelaporan tim hukum Tom Lembong terkait etik hakim dalam pelaksanaan hukum di pengadilan. Gayus menilai pelaporan ini masuk dalam ranah unprofessional conduct atau perilaku tidak profesional hakim.
"Kalau unprofessional conduct itu bukan hukum, tapi perilaku. Ya, itu boleh-boleh saja menurut pendapat saya, karena ini dilaporkan juga ke KY (Komisi Yudisial), di mana KY ini memang satu lembaga konstitusional yang mengatur mengenai etika dan kepatutan hakim. Penilaian dari Komisi Yudisial juga bisa (berlanjut) ke MA. MA itu mungkin bidangnya pengawasan. Nanti di sana akan dilakukan, mungkin kalau KY merekomendasikan putusan yang berat, baru dikirim ke MA. Nanti di sana ada majelis hakim yang mengadili tentang etika hakim. Nah, upaya itu tentunya bisa dipahami sebagai bagian dari usaha Pak Tom Lembong," jelas Gayus Lumbuun.
Adapun Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Deni Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alvi Setiawan. Dalam putusannya, mereka menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara karena menilai Tom bersalah telah menerbitkan persetujuan impor yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres tentang abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.