16 August 2020 11:46
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik HUT RI yang ke-75. Pembatasan angkutan barang ini untuk menjamin keamanan dan menjaga kelancaran lalu lintas.