13 January 2022 17:36
SHARE NOW
Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati oleh Jaksa kepada Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
lainnya