15 December 2021 18:02
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Kenaikan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat. Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kegagalan kebijakan tersebut dalam mengendalikan konsumsi rokok masyarakat selama ini. Karena dalam penerapannya terdahulu kenaikan cukai rokok lebih banyak untuk pendapatan pemerintah dari sisi non pajak, bukan sebagai pengendali konsumsi rokok.