PPKM Level 1 Diberlakukan di DKI Jakarta Hingga 3 Januari 2022

Luhur Hertanto • 15 December 2021 10:04

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merevisi Peraturan Gubernur dalam PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru yang sebelumnya telah diterbitkan. Berdasar intruksi baru dari Menteri Dalam Negeri RI, DKI Jakarta kini kembali ke PPKM Level 1 hingga 3 Januari2022. 

Instruksi baru Menteri Dalam Negeri RI yang dirujuk Gubernur Anies adalah Inmendagri 66/2021 yang  mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama masa libur panjang Natal 2021 hingga dan Tahun Baru 2022. Inti dari intruksi tersebut adalah agar pemerintah daerah mencegah jangan sampai terjadi kerumunan warga dalam jumlah besar di tempat-tempat umum sehingga berisiko menjadi klaster penularan covid-19.

Inmendagri 66/2021 ini diterbitkan menyusul batalnya rencana pemerintah memberlakukan PPKM level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Berbagai pihak mengingatkan bahwa pembatalan tersebut memicu euforia warga untuk bepergian jarak jauh dan berkumpul tapi abai protokol kesehatan sehingga berisiko akan muncul lonjakan kasus covid-19 bahkan masuknya covid-19 varian omicron ke Indonesia.


 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X