KPK Temukan Pemotongan Insentif Nakes oleh RS Hingga 70 Persen
24 February 2021 19:37
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan oleh pihak rumah sakit. KPK imbau pihak rumah sakit tidak memotong insentif yang ditemukan mulai dari 50 persen hingga 70 persen.