https://www.dailymotion.com/embed/video/x7qmsoo

Debt Collector Tersandung Putusan MK

Luhur Hertanto • 16 January 2020 14:09

Debt Collector tak bisa lagi semena-mena menagih utang karena berdasarkan putusan MK, penagihan harus melalui pengajuan kepada pengadilan. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X