10 August 2021 14:07
EO, tersangka pemberi suntikan kosong vaksin covid-19 di Pluit, Jakarta Utara, mengakui dirinya lalai saat menyuntikkan vaksin kepada seorang anak berinisial BLP pada 6 Agustus yang lalu. Atas kelalaiannya, EO meminta maaf serta bersedia mengikuti seluruh proses hukum yang menjadi konsekuensi atas kelalaiannya tersebut.