Minta Maaf, Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong Siap Mengikuti Proses Hukum

10 August 2021 14:07

EO, tersangka pemberi suntikan kosong vaksin covid-19 di Pluit, Jakarta Utara, mengakui dirinya lalai saat menyuntikkan vaksin kepada seorang anak berinisial BLP pada 6 Agustus yang lalu. Atas kelalaiannya, EO meminta maaf serta bersedia mengikuti seluruh proses hukum yang menjadi konsekuensi atas kelalaiannya tersebut.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X