Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara

22 December 2020 19:14

Mantan petinggi Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara dalam kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2,5 tahun penjara. Brigjen Prasetijo Utomo dan kuasa hukum menilai vonis tersebut tidak adil, dan akan mempertimbangkan banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)