31 October 2021 20:06
Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi adalah haram. Pasalnya muncul ada beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. Lantas bagaimanakah kajian MUI terkait keberadaan uang kripto sebagai alat transaksi?