Luhur Hertanto • 21 July 2021 23:21
Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp500 ribu selama dua bulan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Para pekerja yang akan mendapatkan subsidi ini adalah yang telah dicatat datanya dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2021.