30 December 2020 09:13
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kemarin mengatakan bahwa Gisella Anastasia atau Gisel dan teman prianya MYD telah mengaku sebagai pemeran video syur yang viral di media sosial. Keduanya mengaku membuat video tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.