Diputus Bersalah, Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Dihukum

31 May 2024 13:29

Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump diputus bersalah di pengadilan New York. Trump diputuskan bersalah karena memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran guna membungkam bintang porno, Stormy Daniels, menjelang pemilihan umum 2016.

Setelah dua hari musyawarah, juri yang beranggotakan 12 orang menyatakan Trump bersalah atas semua 34 tuduhan yang dihadapinya.

Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Partai Republik diperkirakan akan mencalonkan Trump sebagai presiden menjelang pemilihan umum 5 November.
 

Baca juga: Usai Vonis Bersalah Trump, Tim Biden Tegaskan Supremasi Hukum

Trump menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara, meskipun orang lain yang dihukum karena kejahatan itu sering menerima hukuman yang lebih ringan, denda atau masa percobaan. Penahanan tidak akan menghalanginya untuk berkampanye, atau menjabat jika ia menang.

Putusan itu berarti Trump menjadi presiden AS pertama dalam sejarah yang dihukum dalam persidangan pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)