Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Sitaan Sejak Awal 2024

29 November 2024 20:24

Bea Cukai memusnahkan barang yang sebelumnya diselundupkan sejak awal tahun hingga akhir November 2024. Barang tersebut merupakan barang kepabeanan, cukai, narkoba, hingga ratusan unit jenis iPhone 16 yang diselundupkan melalui Batam.

Total penindakan yakni sebanyak 4.029 atau rata-rata 366 kasus per bulan sejak awal hingga akhir November 2024. Nilai barang mencapai Rp214,77 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp38,3 miliar.

Pemusnahan barang selundupan berlangsung di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Berbagai jenis barang selundupan yang dimusnahkan mulai dari rokok, tas, iPhone, dan tablet merek Apple.
 

Baca juga: Bea Cuka Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu di Teluk Palu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan yang menarik penindakan penyelewengan pita cukai mencapai lebih dari 1 juta atau senilai Rp115 miliar. Sementara barang selundupan jenis iPhone 16 dan tablet melalui Batam.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran," ujar Askolani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)