24 December 2024 16:30
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronal Tannur pada Selasa, 24 Desember 2024. Ketiga hakim yang diadili adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindo, dan Mangapul.
Sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung selama 1 jam 20 menit dan berakhir pada pukul 11.50 WIB. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap ketiga hakim.
Meskipun berkas perkara mereka dipisah, persidangan dilakukan secara bersamaan setelah disetujui oleh para kuasa hukum masing-masing terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Januari 2025.
Total pemberian suap sebesar Rp1 miliar rupiah dan 308.000 dolar Singapura oleh pengacara Lisa Rahmat. Dana tersebut diberikan secara bertahap, pada tahap pertama, sebesar SGD48 ribu diserahkan oleh Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa kepada Erintuah.
Baca Juga: Anak dan Istri Zarof Ricar Diperiksa Kejagung |