3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana

24 December 2024 16:30

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronal Tannur pada Selasa, 24 Desember 2024. Ketiga hakim yang diadili adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindo, dan Mangapul.  

Sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung selama 1 jam 20 menit dan berakhir pada pukul 11.50 WIB. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap ketiga hakim.

Meskipun berkas perkara mereka dipisah, persidangan dilakukan secara bersamaan setelah disetujui oleh para kuasa hukum masing-masing terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Januari 2025.  

Total pemberian suap sebesar Rp1 miliar rupiah dan 308.000 dolar Singapura oleh pengacara Lisa Rahmat. Dana tersebut diberikan secara bertahap, pada tahap pertama, sebesar SGD48 ribu diserahkan oleh  Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa kepada Erintuah.
 

Baca Juga: Anak dan Istri Zarof Ricar Diperiksa Kejagung

Selanjutnya, Meirizka dan Lisa menyerahkan SGD140 ribu untuk dibagi kepada ketiga hakim. Erintuah menerima SGD38 ribu, Mangapul mendapatkan SGD36 ribu, sementara Heru Hanindyo memperoleh jumlah yang sama, yakni SGD36 ribu. Sisa dana sebesar SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah Damanik, menurut keterangan jaksa.

Terakhir, Meirizka dan Lisa menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo. Namun, jaksa tidak memberikan rincian waktu dan lokasi pasti penyerahan uang tersebut.

Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur, diduga bertemu dengan perantara bernama Zarof Richar sebelum menyerahkan uang kepada ketiga hakim. Uang tersebut diyakini digunakan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronal Tannur.  

Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam sidang ini, JPU mengajukan dua dakwaan. Dakwaan pertama menyamakan peran ketiga hakim dalam kasus Ronal Tanur, sementara dakwaan kedua merinci peran masing-masing hakim dalam menerima suap.  

 (Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com