4 July 2024 09:43
Ketua KPU Hasyim Asyari membela diri dari tuduhan melakukan tindak pidana asusila yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri PPLN Eropa. Hal itu diungkap sebelum dirinya dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP menyidangkan perkara asusila Ketua KPU RI pada Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sidang tertutup itu, DKPP mendengarkan keterangan pengadu. Selain itu, DKPP juga mendengarkan keterangan saksi antara lain, publik figur Deddy Mahendra Desta dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Setelah sidang tertutup selama kurang lebih 8 jam, Hasyim menyebut seluruh dalil-dalil pengaduan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Pada waktu mau mendaftarkan aduan terhadap saya ke DKPP, kuasa hukum pernah menyampaikan press release dan konferensi pers bahkan menurut saya berniat sekali karena menyebarkan undangan dulu waktu itu sebelum kemudian hadir ke sini. Nah itu yang saya apa yang disampaikan secara publik termasuk apa yang kemudian dikutip dalam penyiaran-penyiaran media pada beberapa waktu kemudian," ungkap Hasyim usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti menggunakan fasilitas dinas untuk tindakan asusila kepada pengadu.
"Pertahankan argumentasi kita bahwa Ketua KPU ini menyalahgunakan jabatannya menggunakan fasilitas-fasilitas kedinasan untuk hasrat pribadinya terhadap seorang anggota PPLN. Tadi hadir juga anggota PPLN-nya dan di situ cukup dramatis, dan kita apresiasi juga kepada DKPP yang telah memeriksa secara detail juga ternyata belum selesai pada sore hari ini. Kita juga mengajukan dua ahli yang pertama dari Komnas HAM dan dari Komnas Perempuan," ungkap Aristo.
Perkara asusila bukan kali pertama menyerempet Ketua KPU RI. Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Hasnaeni.
Kendati demikian, laporan tersebut di DKPP tidak terbukti. Hasyim memang terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.