4 October 2023 20:59
Kasus meninggalnya Alvaro Derren, pasien operasi amandel di RS Kartika Husada menimbulkan saling klaim. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa operasi dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sedangkan keluarga korban yakin ada malpraktik yang menyebabkan meninggalnya Alvaro.
Jenazah mendiang Benediktus Alvaro Derren atau Alvaro telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Pemakaman Alvaro diiringi isak tangis para keluarga, saudara, dan teman-teman sekolahnya.
Alvaro merupakan pasien RS Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi yang meninggal dunia pada Senin 2 Oktober 2023 pukul 18.45 WIB. Sebelum wafat, Alvaro tidak sadarkan diri alias koma selama 13 hari setelah menjalani operasi amandel. Pasca-operasi, Alvaro mengalami mati batang otak sebelum akhirnya meninggal dunia.
Mati batang otak atau brainstem death merupakan kondisi seseorang tidak lagi memiliki fungsi otak sehingga perlu mesin pendukung. Batang otak berada di bawah otak yang terhubung ke sumsum tulang belakang. Batang otak bertanggung jawab mengatur sebagian besar fungsi otomatis tubuh yang penting bagi kehidupan, termasuk pernapasan, denyut jantung, tekanan darah, menelan, dan pengiriman informasi ke dan dari otak ke seluruh tubuh.
Saat batang otak berhenti bekerja, otak tidak bisa mengirimkan pesan ke tubuh, tidak ada kontrol fungsi bawah sadar, dan tidak bisa menerima pesan dari tubuh. Dilansir dari laman Great Ormond Street Hospital, pasien dengan mati batang otak tidak punya peluang untuk sembuh.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi membentuk tim untuk investigasi penyebab meninggalnya Benediktus Alvaro Darren. Tim investigasi beranggotakan dokter ahli, organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit untuk menyelidiki ada tidaknya unsur kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya Alvaro.
"Kami akan melakukan investigasi terhadap hal tersebut, dan tim itu sendiri telah dibentuk kamarin tanggal tiga yang isinya ada dari profesi, asosiasi rumah sakit, dinkes dan dokter ahli," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bekasi, Fikri Firdaus.
Dalam kasus ini, orang tua Alvaro melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan dokter dan direktur RS Kartika Husada ke Mapolda Metro Jaya. Keluarga menduga adanya malpraktek yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban tersebut dengan delapan orang terlapor yakni direktur rumah sakit dan dokter yang terlibat dalam tindakan operasi tersebut.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil delapan orang dokter dan direktur RS Kartika Husada, Bekasi untuk dimintai keterangan terkait laporan polisi yang dilayangkan keluarga Alvaro.
Penyidik juga berkoordinasi dengan dua lembaga kedokteran yakni Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyidik juga akan memanggil tiga orang saksi pelapor, yakni kuasa hukum keluarga korban dan orang tua korban untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, orang tua Alvaro mengaku untuk sementara tidak memikirkan langkah hukum terlebih dulu. Pihak keluarga akan membahas terlebih dulu apa langkah terbaik yang akan ditempuh kemudian.
Hal yang jelas, Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Polda Metro Jaya sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini. Penyelesaian yang adil dan terbuka diperlukan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Ini penting untuk keluarga korban dan masyarakat luas, khusunya para pasien sekaligus RS Kartika Husada itu sendiri.