Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede

23 July 2024 19:46

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas laporan dugaan kesaksian palsu oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam, Selasa, 23 Juli 2024. Gelar perkara dilakukan sebagai tindak lanjut laporan terhadap saksi Aep dan Dede oleh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
 

Baca: LPSK Dinilai Harus Terima Pengajuan Perlindungan Dede

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan gelar perkara atas laporan dugaan kesaksian palsu saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki ini bukan gelar perkara ulang, melainkan gelar perkara awal. Djuhandani menjelaskan gelar perkara awal ini biasa dilakukan Bareskrim Polri setiap menerima laporan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menerima laporan dari kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki atas dugaan kesaksian palsu oleh saksi Aep dan Dede. Bareskrim Polri juga mengundang kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Polri akan menggali seluruh keterangan dan memprosesnya untuk menentukan apakah kasus ini dapat masuk ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Kami mendapat laporan tentang Aep dan Dede. Objek yang dilaporkan tentang keterangan palsu. Formil materiilnya apa? Oleh karena itu kita memerlukan kehadiran para pelapor untuk mengetahui. Jangan sampai salah menyidik keterangan. Kita juga harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil ataupun materiil," ungkap Brigjen Pol Djuhandani.
 
Baca: LPSK Bakal Dalami Permintaan Perlindungan Dede dan 6 Terpidana Kasus Vina


Sementara itu, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, Dede yang menyatakan telah memberikan kesaksian palsu kepada penyidik Polda Jawa Barat mengajukan permohonan perlindungan ke lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK.  Pengajuan permohonan perlindungan dilakukan karena adanya poensi ancaman terhadap saksi. Selain itu, tim kuasa hukum Dede juga akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan terkait keterangan palsu.

"Kami melihat ada potensi ancaman terhadap para klien dan juga saksi yang kami akan ajukan maka kami tadi sudah berbincang kepada Komisioner LPSK untuk segera memberikan perlindungan tersebut," ungkap Kuasa Hukum Dede, Jutek Bongso.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)