13 January 2023 10:35
Keinginan para pemilik moge untuk bisa menggunakan jalan tol kembali mengemuka. Keinginan tersebut sempat muncul tahun lalu, tetapi rencana itu tidak terwujud.
Salah satu akun media sosial, mengunggah sebuah video yang menyebut bahwa moge adalah kendaraan yang dibekali mesin berkapasitas besar hingga layak masuk ke jalan tol. Selain sesuai spesifikasi mesin, akun tersebut berdalih, membuat lalu lintas di jalur arteri bisa lebih lancar.
Ungkapan tersebut diperkuat dengan alasan pemilik moge sudah memberi pendapatan negara karena pajaknya yang lebih tinggi dibandingkan dengan motor atau kendaraan lain.
Namun, dalam aturan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, motor gede sebagai kendaraan roda dua belum bisa menggunakan akses jalan tol, karena pengusaha jalan tol harus memenuhi standar pelayanan minimun yang ditetapkan Kementerian PUPR. Sehingga, keselamatan pengendara yang menggunakan jalan tol harus terjamin.