Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau produk kecantikan di pusat grosir Pasar Asemka, Jakarta. Zulhas mendatangi sejumlah toko dengan didampingi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.
Dalam kunjungannya ini, Zulhas menerima beberapa keluhan dari sejumlah pedagang yang mengaku omsetnya turun imbas dari persaingan platform social commerce, seperti TikTok Shop.
"Keluhannya itu yang saya tangkap, di sini kan pusat grosir sehingga mestinya paling murah, tetapi yang dijual di online itu bisa separo harganya," jelas Zulhas di sela-sela kunjungannya.
Menurut Zulhas, penyebab menurunnya omset penjualan karena predatory pricing (jual rugi) dari barang-barang impor yang dijual di media sosial. "Jadi ini kan persaingannya tidak sehat kalau begitu," jelasnya.
Zulhas juga mengimbau agar para penjual juga menjual barangnya secara online agar bisa bersaing.
Sebelumnya Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai pengganti atau revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini berlaku mulai 26 September 2023.
Dengan adanya regulasi ini, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Platform tersebut bisa menjalankan promosi, namun tidak bisa melayani jual beli secara langsung.