Rocky Gerung Dijerat Pasal Penyebaran Berita Bohong

6 August 2023 22:07

Bareskrim Polri yang mengambil alih kasus Rocky Gerung memastikan tidak mendalami kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Dirtipidum Bareskim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya fokus mendalami kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky.

"Jadi yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan lain sebagainya, itu merupakan delik aduan. Tentu saja yang bisa mengadukan adalah orang yang merasa dirugikan," jelas Dirtipidum Bareskim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sebelumnya akademisi Universitas Indonesia, Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan menggunakan kata 'bajingan' dalam rekaman video pada acara organisasi buruh di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo berbuntut laporan ke Polda Metro Jaya. Rocky dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Diketahui, Rocky gerung sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi sebagai buntut kritikannya terhadap Presiden Joko Widodo. Tetapi pro kontra tetap terjadi di masyarakat. Polisi pun juga sudah mulai menggelar penyelidikan terhadap laporan-laporan yang dilayangkan relawan Jokowi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)