NEWSTICKER

KLHK Tindak Tegas Entitas Pemicu Polusi di Jabodetabek

N/A • 30 August 2023 08:11

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat pengawasan entitas bisnis yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya di Jabodetabek. Sedikitnya 100 anggota tim pengawas diterjunkan ke lapangan untuk mengecek berbagai sumber pencemaran udara.

"Upaya ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan yang berkontribusi dalam penurunan kualitas udara di Jabodetabek," ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu 30 Agustus 2023. 

Saat ini, KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan kepada 11 entitas bisnis. Industri tersebut di antaranya pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik semen, pabrik kertas, dan pabrik arang.

KLHK bersama pemerintah daerah juga melakukan langkah terpadu untuk memperluas upaya pengendalian pencemaran udara. Selain itu, KLHK siap melakukan langkah hukum jika terbukti ada entitas bisnis yang melakukan tindak pidana.

Rasio menjelaskan, ada tiga instrumen penting dilakukan KLHK untuk meningkatkan kepatuhan entitas bisnis sumber pencemaran udara. Langkah pertama yakni dijatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan. 

Sanksi dapat ditingkatkan menjadi pembekuan izin atau pencabutan izin. Selain itu, KLHK juga melakukan langkah hukum gugatan perdata terkait ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Serta langkah hukum pidana. 

"Industri juga harus memastikan sistem pengendalian pencemaran udara yang ada di tempat mereka berjalan dengan baik. Mereka juga harus memantau emisi udara yang dilakukan. Bila ada indikasi tidak efektif, maka harus dilakukan perbaikan," tegas Rasio. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)