14 December 2022 20:08
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2024. Sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos dan dapat mengikuti Pemilu 2024 mendatang, sembilan di antaranya merupakan partai parlemen yang telah memiliki kursi di DPR, Rabu (14/12/2022). Partai tersebut yakni NasDem, PPP, PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN dan Demokrat.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 179 Ayat 3, partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 diberikan keistimewaan apakah tetap menggunakan nomor urut lama atau diundi bersama partai politik lain.
Meskipun demikian, seluruh partai politik yang lolos tetap harus mengikuti jalannya pengundian nomor urut yang diselenggarakan di Gedung KPU, Jakarta, malam ini, Rabu (14/12/2022).