Bareskrim Minta Keterangan Rocky Gerung soal Kasus Penghinaan Presiden

4 September 2023 14:52

Bareskrim Polri memanggil pengamat politik Rocky Gerung, Senin, 4 September 2023. Agenda pemanggilan Rocky Gerung adalah untuk meminta keterangan soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menngungkap, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan klarifikasi atas 24 laporan polisi. Dirinya menambahkan dari 24 laporan polisi, telah dilakukan berita acara interview sebanyak 72 saksi dan 13 ahli. 

Diketahui, kasus ini bermula saat Rocky Gerung menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam acara tersebut, Rocky Gerung mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN Nusantara. 

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.

Atas pernyataan itu, Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak ke polisi. Total sudah 26 laporan polisi diterima Polri.

Rocky Gerung dilaporkan karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo melalui media elektronik. Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)