28 July 2023 20:26
Seorang waria ditangkap Satreskrim Polresta Bandung karena membuka praktik suntik payudara ilegal yang memakan korban. Bahan dan alat kesehatan yang digunakan pelaku diketahui kedaluwarsa dan tak memiliki izin.
Tersangka berinisial T ditangkap setelah menyuntik kolagen untuk memperbesar payudara pada seorang pasien. Namun, hal itu berdampak buruk terhadap korban. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kolagen yang disuntikkan sudah kedaluwarsa sejak 2021.
Tersangka diketahui mendapatkan obat-obatan tersebut melalui pembelian daring dengan mengenakan tarif praktik Rp2 juta kepada para pelanggannya.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, kasus ini terungkap usai korban mengalami luka parah di bagian dadanya sehingga melapor ke polisi. Setelah diselidiki, terdapat sediktinya tiga korban dalam kejadian ini. Satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
"Ada seorang korban yang informasi kami dapatkan meninggal dunia beberapa saat setelah dilakukan penyuntikan," ujar Kompol Oliestha.