14 June 2023 10:49
Jelang pencabutan status pandemi yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi, sejumlah kebijakan kesehatan terkait covid-19 direvisi pemerintah.
Belum lama ini, pemerintah secara resmi telah mencabut aturan penggunaan masker di ruang publik. Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1/2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi covid-19. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala BNPB dan Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto.
Aturan tersebut menyatakan masyarakat bisa melepas penggunaan masker jika kondisi tubuhnya dalam keadaan sehat. Sedangkan jika tubuhnya dalam kondisi tidak sehat, harus tetap menggunakan masker.
Terkait layanan vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan program vaksinasi covid-19 tetap berlanjut di masa endemi. Vaksinasi covid-19 akan diintegrasi ke dalam program rutin pemerintah, sebagai upaya mitigasi jangka panjang.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa vaksin merupakan bagian dari proses pertahanan, untuk nantinya protokol kesehatan dilepas pelan-pelan.
Ia juga menerangkan, vaksinasi covid-19 terbukti memberikan perlindungan bagi penerima manfaat dari keadaan gejala berat yang membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.
Sementara untuk pembiayaan covid-19, BPJS Kesehatan siap menanggung biaya perawatan pasien covid-19 usai status pandemi dicabut.
Maka dari itu, masyarakat harus memastikan status keaktifan kepersetaan BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat belum terdaftar, diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.