8 December 2022 23:19
Kejaksaan Negeri Garut menetapkan mantan pegawai bank milik BUMN sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah mencapai Rp1 miliar. NF (39) resmi ditahan dan dijebloskan ke tahanan oleh pihak kejaksaan.
Dengan menggunakan rompi tahanan, NF digiring petugas nampak tertunduk malu dan menyesal atas perbuatannya. NF ditangkap atas tindakan dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukannya sejak 2021 silam.
Menurut pihak kejari, modus operasi yang dilakukan NF dilakukan saat dirinya ditunjuk sementara sebagai kepala pejabat kantor unit bank. Tersangka melakukan lima kali transaksi penarikan tunai milik salah satu nasabah, dengan mengintruksikan seorang junior teller di bank BUMN tanpa sepengetahuan nasabah.
Uang tersebut kemudian dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk menutup dana nasabah lainnya yang pernah dirugikannya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 4-20 tahun penjara.