KY akan Panggil Hakim PN Jakpus Klarifikasi Putusan Tunda Pemilu 2024
3 March 2023 21:36
SHARE NOW
Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat akan memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah putusan kontroversial yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menjelaskan, seharusnya dalam memutuskan perkara, seorang hakim harus melihat secara menyeluruh dan mempertimbangkan banyak hal.
"Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi masyarakat yang hidup secara sosiologis dan ada nuansa yuridis, di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan UU itu sangatlah penting, serta ada pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai demokrasi," jelas Miko.
Selain itu, Miko juga mengatakan, KY akan melakukan pendalaman dan klarifikasi, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Salah satu bagian dari upaya pendalaman bisa jadi dengan memangil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat, KY akan segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," ujar Miko.