NEWSTICKER

Revisi UU MK, Ancaman Bagi Independensi Hakim?

23 February 2023 06:34

Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digulirkan DPR menjadi perhatian beberapa pihak. Para akademisi menolak keras dengan revisi terhadap Undang-Undang MK. Meski begitu, sudah menjadi hak dari DPR untuk melakukan hal tersebut.

Menurut Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan, adanya wacana untuk merivisi undang-undang MK merupakan masalah prinsipil dalam konstitusi. Selain itu, adanya wacana penarikan di tengah jalan hakim MK akan memperngaruhi independensi hakim.

"Menurut saya, ini suatu masalah yang sangat prinsipil dalam konstitusi. Karena, penarikan hakim konstitusi sangat bertentangan dengan doktrin konstitusi yang disebut dengan independensi. Salah satu independensi yang dimiliki hakim MK dengan masa jabatan yang tetap. penarikan di tengah jalan secara umum merupakan upaya mengintervensi MK," ujar Maruarar dalam Metro Pagi Primetime, Kamis (23/2/2023).

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menjelaskan, hakim MK dapat diberhentikan jika meninggal, meminta berhenti atau melakukan pelanggaran pidana atau etik.

"Selain ketiga alasan tersebut, tidak ada cara atau proses pemberhentian hakim dalam masa jabatannya," sambungnya.