NEWSTICKER

Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi sebagai Tersangka

N/A • 2 September 2022 13:22

Kepolisian Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan sopir truk trailer kecelakaan maut di Kranji sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Sopir truk Ahmad Syaiful (30) asal Kabupaten Lasem, Jawa Tengah dinilai lalai karena berkendara dalam kondisi mengantuk setelah mengonsumsi obat asam urat. Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di depan SDN Kota Baru 2 dan 3 atau di Jalan Sultan Agung Kota Baru, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (31/8/2022) pagi. Akibatnya, sebanyak 10 orang tewas dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka.
(Christine Sheptiany)
';