4 October 2022 19:33
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan untuk melayangkan surat panggilan ketiga, sekaligus surat perintah membawa tersangka Lukas Enembe. Menurut KPK, surat tersebut akan dikirimkan tergantung kebutuhan penyidik.
Sejauh ini, pihak kuasa hukum Lukas Enembe menyebut Lukas harus menjalani pemeriksaan rutin oleh tim dokter, sesuai dengan surat keterangan dokter dan catatan medis di Singapura. KPK meminta Lukas lebih diperiksa di Jakarta, guna mengetahui secara pasti penyakit yang diderita.
"Kita periksa, kita lihat dulu kondisi yang sebenarnya seperti apa, jantung, diabet, atau penyakit yang lain," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (3/10/2022).