Karyawati korban modus 'staycation bareng bos' di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.
AD, korban trauma karena ancaman bosnya yang tidak akan memperpanjang kontrak kerja sebab menolak ajakan staycation. Ia merasa terintimidasi. Apalagi masa kontrak kerjanya akan habis pada 13 Mei 2023.
"Saya trauma, tekanan batin juga," ujar AD
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual bermodus ajakan staycation bersama bos sebagai syarat perpanjang kontrak kerja ini disampaikan oleh Jhon Sitorus melakui akun Twitter pribadinya @Miduk17. Jhon menuliskan bahwa persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak ini sudah bukan rahasia umum perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membuka posko pengaduan jika ada korban lain untuk menyelidiki kasus ini. Sementara Polres Metro Bekasi akan memanggil pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus staycation bersama bos ini.