Hakim Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Linda Ambil & Bayar Sabu Secara Tunai
N/A • 9 May 2023 14:50
Hakim menyebut Teddy Minahasa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Doddy Prawiranegara menghubungi Linda Pudjiastuti untuk meminta Linda agar mengambil narkoba tersebut. Selain itu Teddy juga meminta Linda melakukan pembayaran atas pembelian obat terlarang tersebut secara tunai.
"Kemudian pada 27 Juni 2022 pada pukul 18.30 WIB terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp pada Dodi Prawiranegara agar saksi Dodi menghubungi saksi Linda agar mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan melakukan pembayaran atas pembelian narkotika secara tunai," ungkap hakim dalam sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya Teddy mendapatkan tuntutan mati dari jaksa, namun Teddy menolak karena bukti persidangan dianggap tidak sah. Teddy dan tersangka lainnya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Dwiki Feriyansyah)